Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

30 Juli 2013 01:33:33  pranyoto  1.086 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa Tuyuhan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salah satu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.

Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.

Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.

Sumber : http://www.berdesa.com/apa-tugas-utama-bpd-ini-jawabannya/

 

 

SUSUNAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA TUYUHAN KEC. PANCUR KAB. REMBANG

PERIODE TAHUN 2020 S/D 2026

 

SESUAI SURAT KEPUTUSAN BUPATI REMBANG

NOMOR : 141/0360/2020

Tanggal : 02 Februari 2020

TENTANG

PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PENGESAHAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA TUYUHAN KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG

 

 

PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA TUYUHAN KEC. PANCUR KAB. REMBANG

Lampiran I

Badan Permusyawaratan Desa Warugunung

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salah satu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.

Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.

Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.

Sumber : http://www.berdesa.com/apa-tugas-utama-bpd-ini-jawabannya/

 

 

SUSUNAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA WARUGUNUNG KEC. PANCUR KAB. REMBANG

PERIODE TAHUN 2020 S/D 2026

 

SESUAI SURAT KEPUTUSAN BUPATI REMBANG

NOMOR : 141/0360/2020

Tanggal : 02 Februari 2020

TENTANG

PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PENGESAHAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA WARUGUNUNG KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG

 

 

PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA WARUGUNUNG KEC. PANCUR KAB. REMBANG

Lampiran I

NO

NAMA

JABATAN

1

HARMAJI, S.Pd

KETUA

2

KAHARI, S.Pd

WAKIL KETUA

3

SUGIYARSIH

SEKRETARIS

4

MOH. SHOLIKIN

BIDANG PEMERINTAHAN

5

ABDUL SALAM

BIDANG PEMBANGUNAN 

6

ROZIKIN

BIDANG KEMASYARAKATAN

7

ISBANDI

ANGGOTA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Aparatur Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : DESA WARUGUNUNG RT.01 RW.01 KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG
Desa : WARUGUNUNG PANCUR
Kecamatan : PANCUR
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59251
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:97
    Kemarin:158
    Total Pengunjung:123.973
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

30 Juli 2013 | 11.114 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 8.977 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 8.798 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 8.790 Kali
Data Desa
24 Agustus 2016 | 8.753 Kali
Pemerintah Desa
07 November 2014 | 8.633 Kali
Pemerintahan Desa
30 Juli 2013 | 8.495 Kali
Profil Desa
28 Oktober 2024 | 79 Kali
MUSDES PENYUSUNAN REVIEW RPJMDesa TAHUN 2024
05 Februari 2024 | 575 Kali
MUSDES LAPORAN REALISASI PERTANGGUNG JAWABAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2023
01 Mei 2014 | 925 Kali
LinMas
01 April 2013 | 927 Kali
Awal mula SID
14 September 2023 | 420 Kali
Penerimaan dan Pembagian Bantuan Pangan -CBP 2023
30 Juli 2013 | 8.382 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
01 Mei 2014 | 974 Kali
Kelompok Tani