Desa WARUGUNUNG PANCUR
Kecamatan PANCUR Kabupaten Rembang
DESA WARUGUNUNG RT.01 RW.01 KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG - Kodepos 59251
-
http://desa-desa.id
Badan Permusyawaratan Desa
pranyoto | 30 Juli 2013 01:33:33 | 1.014 Kali
Badan Permusyawaratan Desa Tuyuhan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salah satu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.
Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.
Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.
Sumber : http://www.berdesa.com/apa-tugas-utama-bpd-ini-jawabannya/
SUSUNAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA TUYUHAN KEC. PANCUR KAB. REMBANG
PERIODE TAHUN 2020 S/D 2026
SESUAI SURAT KEPUTUSAN BUPATI REMBANG
NOMOR : 141/0360/2020
Tanggal : 02 Februari 2020
TENTANG
PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PENGESAHAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA TUYUHAN KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA TUYUHAN KEC. PANCUR KAB. REMBANG
Lampiran I
Badan Permusyawaratan Desa Warugunung
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salah satu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.
Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.
Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.
Sumber : http://www.berdesa.com/apa-tugas-utama-bpd-ini-jawabannya/
SUSUNAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA WARUGUNUNG KEC. PANCUR KAB. REMBANG
PERIODE TAHUN 2020 S/D 2026
SESUAI SURAT KEPUTUSAN BUPATI REMBANG
NOMOR : 141/0360/2020
Tanggal : 02 Februari 2020
TENTANG
PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PENGESAHAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA WARUGUNUNG KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA WARUGUNUNG KEC. PANCUR KAB. REMBANG
Lampiran I
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
HARMAJI, S.Pd |
KETUA |
2 |
KAHARI, S.Pd |
WAKIL KETUA |
3 |
SUGIYARSIH |
SEKRETARIS |
4 |
MOH. SHOLIKIN |
BIDANG PEMERINTAHAN |
5 |
ABDUL SALAM |
BIDANG PEMBANGUNAN |
6 |
ROZIKIN |
BIDANG KEMASYARAKATAN |
7 |
ISBANDI |
ANGGOTA |
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Wilayah Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | DESA WARUGUNUNG RT.01 RW.01 KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG |
Desa | : | WARUGUNUNG PANCUR |
Kecamatan | : | PANCUR |
Kabupaten | : | Rembang |
Kodepos | : | 59251 |
Telepon | : | |
: |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |