Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.  

Badan Permusyawaratan Desa

pranyoto | 30 Juli 2013 01:33:33 | 1.014 Kali

Badan Permusyawaratan Desa Tuyuhan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salah satu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.

Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.

Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.

Sumber : http://www.berdesa.com/apa-tugas-utama-bpd-ini-jawabannya/

 

 

SUSUNAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA TUYUHAN KEC. PANCUR KAB. REMBANG

PERIODE TAHUN 2020 S/D 2026

 

SESUAI SURAT KEPUTUSAN BUPATI REMBANG

NOMOR : 141/0360/2020

Tanggal : 02 Februari 2020

TENTANG

PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PENGESAHAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA TUYUHAN KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG

 

 

PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA TUYUHAN KEC. PANCUR KAB. REMBANG

Lampiran I

Badan Permusyawaratan Desa Warugunung

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salah satu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.

Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.

Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.

Sumber : http://www.berdesa.com/apa-tugas-utama-bpd-ini-jawabannya/

 

 

SUSUNAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA WARUGUNUNG KEC. PANCUR KAB. REMBANG

PERIODE TAHUN 2020 S/D 2026

 

SESUAI SURAT KEPUTUSAN BUPATI REMBANG

NOMOR : 141/0360/2020

Tanggal : 02 Februari 2020

TENTANG

PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PENGESAHAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA WARUGUNUNG KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG

 

 

PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA WARUGUNUNG KEC. PANCUR KAB. REMBANG

Lampiran I

NO

NAMA

JABATAN

1

HARMAJI, S.Pd

KETUA

2

KAHARI, S.Pd

WAKIL KETUA

3

SUGIYARSIH

SEKRETARIS

4

MOH. SHOLIKIN

BIDANG PEMERINTAHAN

5

ABDUL SALAM

BIDANG PEMBANGUNAN 

6

ROZIKIN

BIDANG KEMASYARAKATAN

7

ISBANDI

ANGGOTA

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : DESA WARUGUNUNG RT.01 RW.01 KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG
Desa : WARUGUNUNG PANCUR
Kecamatan : PANCUR
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59251
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung